TendanganBebas.com – 07 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, baru-baru ini diperiksa di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie hadir dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Anang, Febrie dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi telah menerima permintaan Kejagung untuk memeriksa Febrie. Budi menyatakan bahwa Kejagung mengirimkan permintaan itu untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri. Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membeberkan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi pengajuan gugat an praperadilan terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat kliennya. Awalnya, hanya Kejagung yang akan digugat, namun setelah melalui pembahasan panjang, mereka akhirnya memutuskan memasukkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pihak termohon.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak pernah menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sejumlah pokok keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Febrie Adriansyah masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Febrie telah mengajukan gugat an praperadilan untuk menentang proses penanganan perkara ini. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan akhir dari pengadilan.


