TendanganBebas.com – 04 Juni 2026 | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rencana pembatasan akses platform perdagangan elektronik bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak–anak dari risiko finansial, psikologis, dan keamanan data yang semakin kompleks dalam ekosistem belanja daring.
Usulan larangan e‑commerce anak muncul setelah serangkaian penelitian internal menunjukkan peningkatan signifikan dalam frekuensi transaksi online oleh remaja. Data Kominfo mencatat bahwa sekitar 35 persen pengguna platform e‑commerce di Indonesia berusia antara 13 hingga 15 tahun, dengan rata‑rata pengeluaran bulanan mencapai Rp150.000. Pemerintah menilai pola konsumsi ini dapat menimbulkan kebiasaan belanja impulsif, ketergantungan digital, serta potensi penipuan yang menargetkan kelompok usia rentan.
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada awal Mei, beberapa poin strategis disepakati:
- Penerapan verifikasi usia yang terintegrasi dengan data kependudukan (NIK) pada saat registrasi akun baru.
- Pembatasan jenis produk yang dapat ditawarkan kepada pengguna di bawah 16 tahun, khususnya barang berisiko tinggi seperti vape, kosmetik berbahaya, atau mainan elektronik dengan konten tidak sesuai.
- Pengenaan batas maksimum nilai transaksi harian serta notifikasi wajib kepada orang tua atau wali.
Langkah‑langkah ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perlindungan konsumen.
Respons industri e‑commerce beragam. Perwakilan Tokopedia menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak, namun menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang tidak menghambat pengalaman berbelanja bagi mayoritas pengguna dewasa. Shopee, di sisi lain, mengusulkan kolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk menyisipkan materi literasi digital dalam proses onboarding pengguna baru.
Para ahli sosiologi digital memperingatkan bahwa larangan semata tidak akan menyelesaikan permasalahan jika tidak diiringi edukasi menyeluruh. Prof. Dwi Lestari, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan ini harus diiringi program pendidikan tentang manajemen keuangan pribadi dan bahaya penipuan online sejak usia dini. “Kebijakan teknis memang penting, tetapi perubahan perilaku memerlukan pendekatan yang holistik,” ujarnya.
Di tingkat internasional, sejumlah negara telah menerapkan batasan serupa. China, misalnya, memberlakukan sistem “real‑name” pada platform e‑commerce bagi anak di bawah 14 tahun, sementara Korea Selatan mewajibkan aplikasi belanja menampilkan batas harian dan persetujuan orang tua. Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini dapat menyesuaikan standar global sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik pasar domestik yang sangat mobile‑centric.
Jika regulasi tersebut disahkan, implementasinya diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2024, dengan periode transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem verifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan baru akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional platform.
Kesimpulannya, upaya larangan e‑commerce anak mencerminkan perhatian pemerintah terhadap dampak digitalisasi pada generasi muda. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem belanja yang aman, bertanggung jawab, dan edukatif.
